Artikel Terkait 2 Cara Registrasi Ulang Kartu TRI dengan KK dan KTP
DuniaAndroid.com - Cara Registrasi kartu 3 (Tri) sesuai data KTP dan KK. Pro dan kontra tentang ragistrasi Ulang kartu prabayar di Indonesia memang tiada habisnya untuk dibicarakan. Namun bagaimana lagi, yang namanya peraturan Pemerintah harus dilaksanakan oleh warga Negara. Disini admin akan membahas tentang cara melakukan registrasi kartu Prabayar provider TRI berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Menkominfo No 12 Tahun 2016.
Berdasarkan peraturan Menkominfo, registrasi ulang ataupun bagi pelanggan baru kartu selular prabayar seluruh provider di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, SmartFren, XL, dan lain sebagainya wajib dilakukan, Awal mulai pelaksanaan yaitu tanggal 31 Oktober 2017 dan diberi batas sampai tanggal 28 Februari 2018.
Sebagai konsekuensinya, bilamana para pelanggan kartu prabayar tidak melakukan registrasi ulang maka akan dikenakan sangsi penonaktifan layanan seperti layanan SMS, Panggilan dan juga layanan data internet akan diputus.
Dalam pembahasan kali ini, bagi anda pengguna kartu TRI 3 ataupun bagi yang baru beli kartu perdananya maka harus dilakukan registrasi menggunakan data KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Registrasi dengan menggunakan tanda pengenal berupa KK dan KTP untuk pemilik kartu TRI dan kartu selular lain pada umumnya berfungsi untuk mencegah tindakan kriminal cyber, penyalahgunaan kartu, perlindungan konsumen dan manfaat lainnya.
Baca juga :
2 Cara Registrasi ulang Kartu Tri 3
1. Registrasi Kartu TRI via SMS
Caranya bisa dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
Keterangan :
No KK yaitu Nomor kartu keluarga terdiri dari 16 digit angka
NIK yaitu nomor unik KTP milik anda
2. Registrasi kartu TRI via Website resmi Tri
Cara yang kedua bagi anda yang mempunyai kuota data internet yaitu dengan mengakses situs resmi registrasi kartu Tri
- Masuk ke halaman resmi ragistrasi TRI > Registrasi kartu TRI
- kemudian pada opsi yang tersedia pilih Registrasi Ulang Kartu Lama
- Pada kolom MMISDN masukkan nomor kartu anda
- di kolom NIK masukkan 16 digit nomor KTP anda
- di kolom ICCID masukkan 4 digit angka terakhir yang tertera di belakang kartu SIM anda
- Untuk pilihan selanjutnya admin sarankan untuk memilih opsi 'masukkan Nomor kartu keluarga', jangan memilih nama ibu kandung karena kita tidak tahu data kita di provider nantinya aman atau tidak, Menginput nama ibu kandung bisa sangat rawan untuk pengguna akun seperti perbankan dan rawan disalahgunakan oleh pihak lain bila mengetahuinya.
- setelah semua terisi, silahkan klik tombol Kirim
- Bila registrasi anda berhasil, nantinya akan ada notifikasi via SMS di kartu yang telah didaftarkan.
Itulah Dua cara mudah melakukan registrasi Ulang kartu TRI 3 prabayar dengan menggunakan data KTP dan juga nomor KK, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar